Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Utara

DOKA Aceh Utara Tersisa Rp 37 M

Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diterima Aceh Utara tahun 2023 dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh diperkirakan tersisa Rp 37 miliar

Editor: bakri
For. Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali Madden. 

LHOKSUKON – Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diterima Aceh Utara tahun 2023 dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh diperkirakan tersisa Rp 37 miliar.

Terjadinya pengurangan yang mencapai 70 persen dari jatah sebelumnya, karena adanya pengurangan tingkat nasional dan Pemerintah Aceh.

Untuk diketahui, Aceh Utara mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2022 tiap tahun mendapat DOKA mencapai 124 miliar.

Namun, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, mulai 2023 dana Otsus Aceh berkurang jadi 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari DAU nasional.

“Secara regulasi mulai Tahun 2023 Otonomi Khusus Aceh jadi satu persen, jadi untuk Aceh Utara dari sebelumnya Rp 124 miliar jadi Rp 62 miliar, tapi Pemerintah Provinsi hanya meminta usulan program pada Aceh Utara Rp 37 miliar saja,” ungkap Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE kepada Serambi, Senin (25/4/2022).

Permintaan usulan tersebut disampaikan Sekda Aceh, dr Taqwallah melalui surat Nomor 050/5603, yang disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dibahas dalam Musrenbang dalam pekan ini.

Namun, untuk pembahasan dalam Musrenbang, Pemerintah Aceh tidak mengundang perwakilan dari DPRK Aceh Utara.

Tapi, dalam usulan tersebut mereka meminta persetujuan dari Ketua DPRK Aceh Utara.

“Tahun lalu, saya sudah pernah menyampaikan protes kepada Bappeda Aceh dalam pembahasan tersebut.

Baca juga: Ini Jumlah DOKA yang Akan Diterima Aceh Utara Tahun 2023 hingga Menuai Protes Ketua DPRK

Baca juga: Turun Drastis Hingga 70 Persen, Ini Jumlah DOKA Diterima Aceh Utara Pada Tahun 2023 

Kenapa saat pembahasan kami tidak diundang, tapi dalam usulan program mereka meminta persetujuan pimpinan DPRK,” kata Arafat.

Menurutnya, pembagian dana otsus, 60 persen dikelola Provinsi dan 40 persen dikelola kabupaten/kota.

Tapi dalam usulan tersebut, Sekda Aceh hanya meminta usulan tersebut program 30 persen, sisa 10 persen lagi untuk program bersama.

Seharusnya dengan kondisi penurunan tersebut, Pemerintah Provinsi tidak membebankan lagi pada kabupaten/kota.

“Pada setiap tahun Pemerintah Aceh selalu mengalami SilPA (Sisa lebih Pengguna Anggaran) dan jumlahnya luar biasa, yakni sudah triliunan.

Sedangkan kabupaten/kota selalu mengalami kekurangan dana setiap tahunnya untuk pembangunan,” kata Arafat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved