Bincang Serambi Ramadhan

Mimpi Basah Tak Batalkan Puasa

HUKUM mimpi basah saat puasa Ramadhan mungkin masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim

Editor: bakri
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
Pembina Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Alumni Dayah (DPP ISAD) Aceh, Tgk Bustamam Usman MA, menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Senin (25/4/2022), yang dipandu jurnalis, Syamsul Azman. 

Sementara wadi hampir sama dengan mani dalam segi bentuk, namun perlu diketahui wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah buang air kecil.

“Wadi tidak membatalkan puasa, cuma harus disegerakan untuk mensucikannya,” terang alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar ini, Sedangkan madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar disebabkan karena seseorang membayangkan ‘ijma atau ketika tubuh sudah mulai terangsang.

Tgk Bustamam mengatakan, hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa tersebut.

“Namun, jika dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan keluarnya madzi, maka akan mengurangi nilai ibadah wajib puasa tersebut,” terangnya.(ar)

Baca juga: Ketua ISAD Aceh Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Inilah Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved