Bincang Serambi Ramadhan
Mimpi Basah Tak Batalkan Puasa
HUKUM mimpi basah saat puasa Ramadhan mungkin masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim
HUKUM mimpi basah saat puasa Ramadhan mungkin masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim.
Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa.
Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Hal ini disampaikan Pembina Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Bustamam Usman MA, mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Senin (25/4/2022).
Program yang memangkat tema " Mimpi Basah, Keluar Mani, Mazhi dan Wadi Ketika Puasa, Batalkah?” ini dipandu jurnalis Syamsul Azman, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Tgk Bustamam mengatakan, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.
“Mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Waktu yang Tepat Menyikat Gigi Saat Berpuasa? Ini Kata Tgk Ismail
Tidak pula dikenakan kewajiban mengqadha puasa tersebut dan hukuman kafarah,” katanya.
Ketua Komisi B MPU Kota Banda Aceh ini menjelaskan, mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan dan keluarnya diiringi dengan rasa nikmat dan syahwat.
Hukum puasa mengeluarkan air mani secara sengaja karena hubungan suami istri dapat membatalkan puasa.
Tak hanya batal, orang yang melakukan itu saat berpuasa juga harus membayar sanksi atau kafarah.
Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi), maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik.
“Maka dari itu, air mani yang keluar karena hubungan badan, masturbasi, dan kontak fisik dapat membatalkan puasa,” ujar Tgk Bustamam.
Namun, kandidat Doktor di UIN Ar-Raniry ini mengatakan, air mani yang keluar karena seseorang mengalami mimpi basah tidak membatalkan puasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Bustamam-Usman-MA-menjadi-narasumber.jpg)