OTT KPK

Bupati Bogor Ditangkap KPK atas Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaan Ade Yasin

Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Editor: Amirullah
DOK TRIBUNNEWSBOGOR.COM
Bupati Bogor, Ade Yasin yang ditangkap KPK. 

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti

SERAMBINEWS.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin, terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022).

Tak sendirian, Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap.

Perkembangan terkait kasus dugaan suap ini akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud."

"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Profil Daniel Abe, Bos Robot Trading DNA Pro, Ini Pengakuannya Saat Ditangkap

Harta Kekayaan Ade Yasin

Ade Yasin yang bernama lengkap Ade Munawaroh Yasin, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ade memiliki total kekayaan hingga Rp4.251.788.687.

Namun, karena memiliki utang sebesar Rp140.607.046, nilai kekayaan Ade berkurang menjadi Rp4.111.181.641

Setengah sumber kekayaan Ade berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan yang semuanya terletak di Bogor senilai Rp2.290.000.000.

Tak hanya itu, ia juga memiliki dua mobil, yaitu Mitsubishi Xpander dan BMW senilai Rp635.000.00.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved