Istri Oknum Polisi Tipu 179 Warga dari 5 Kabupaten hingga Rugi Rp 4 Miliar, Modus Investasi Bodong

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah wanita 21 tahun berinisial TS. Sementara korbannya ada ratusan warga berasal dari berbagai daerah.

Editor: Faisal Zamzami
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan bermodus investasi bodong menyeret seorang istri oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah wanita 21 tahun berinisial TS.

Sementara korbannya ada ratusan warga berasal dari berbagai daerah.


Akibat ulah pelaku, total kerugian para korban mencapai Rp 4 miliar.

TS mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan besar agar menyerahkan uangnya.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong dalam jumpa persnya mengatakan, TS sudah diamankan.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

"Dia melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan profitnya tidak dibayarkan. Padahal dia telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021," katanya.

Sesuai perjanjian keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.

 
Ridwan menambahkan, korban melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman.

Tapi tidak menemukan titik temu, akhirnya korban melaporkan itu ke Polsek Turikale.

"Dia merasa dirugikan 29 juta. Karena iming-iming investasi Rp 1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta," ujarnya.

Baca juga: VIDEO - Istri Seorang Polisi Menipu 179 Warga dengan Investasi Bodong, Kerugian Capai 4 Miliyar

Baca juga: Selama Maret 2022, Berikut Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK, Jangan Tertipu Robot Trading

Berdasarkan hasil penyelidikan ini ditemukan, total jumlah korban investasi bodong ini berjumlah sekitar 179 orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban TS berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang dan Parepare.

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, Dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member," jelasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

Dalam melakukan aksinya tersebut kata, dengan modus operandi tersangka.

Dia memasang di status Instagram, terkait investasi sebesar 1 juta, maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.

"Berarti, para investasi akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini," ujarnya.

Untuk meyakinkan korbannya, TS membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi.

"Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya semakin banyak orang yang percaya," jelasnya.

Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.

"Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening. Tiga diantaranya buku BRI, satu BNI dan satu buku rekening Mandiri," jelasnya.

 

Baca juga: Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati, Modus Cari Kutu

Baca juga: Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Murid, Sebut Kliennya Alami Penyakit

Baca juga: MIRIS, Gegara Belum Bayar Utang, Jenazah di Makassar Dilarang Dimandikan oleh Rentenir

 

Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Ibu Bhayangkari Menipu 179 Warga dari 5 Kabupaten dengan Investasi Bodong

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved