Robot Trading
Selama Maret 2022, Berikut Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK, Jangan Tertipu Robot Trading
Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah
Selama Maret 2022, Berikut Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK, Jangan Tertipu Robot Trading
SERAMBINEWS.COM - Ternyata cukup banyak investasi ilegal yang ditutup oleh OJK.
Masyarakat diminta untuk jangan tertipu dengan robot trading.
Karena cukup banyak korban dan cukup banyak investasi ilegal yang ditutup OJK.
Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah.
Selain robot trading tanpa izin, masyarakat harus mewaspadai sejumlah praktik investasi ilegal yang masih marak.
Pada Maret 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup puluhan investasi ilegal di masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, ratusan korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (14/4/2022) malam.
Laporan yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm ini mewakili 114 korban dugaan penipuan robot trading Millionaire Prime. Mereka klaim jumlah kerugian akibat robot trading Millionaire Prime mencapai Rp 30,6 miliar.
Selain investasi ilegal Millionaire Prime, Bareskrim juga tengah mengusut kasus serupa yakn Robot Trading Robot Trading DNA Pro.
Baca juga: Otak Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim, Sempat Masuk DPO
Diperkirakaan, dugaan penipuan investasi ilegal Robot Trading DNA Pro ini menimbulkan kerugian Rp 31 miliar.
Polisi telah memeriksa sejumlah artis yang terkait kasus DNA Pro seperti Ivan Gunawan dll.
Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal.
Investasi ilegal itu terdiri dari :
9 entitas investasi ilegal melakukan money game;