Ramadhan 2022
Jelang Idul Fitri 2022, Bolehkah Tidak Berpuasa saat Perjalanan Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Menyambut Idul Fitri 2022, sebagian umat Muslim akan mudik ke kampung halaman. Lantas, bolehkah tidak berpuasa saat perjalanan mudik?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Jelang Idul Fitri 2022, Bolehkah Tidak Berpuasa saat Perjalanan Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan selesai dan umat Muslim akan segera menyambut hari Raya Lebaran Idul Fitri 2022.
Menyambut hari Raya Lebaran Idul Fitri, sebagian umat Muslim akan mudik atau pulang ke kampung halaman.
Umat Muslim yang pergi bekerja di luar kota akan berbondong pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Namun, perjalanan mudik yang ditempuh hingga belasan jam membuat sebagian orang memutuskan untuk membatalkan puasanya.
Lantas, bolehkah tidak berpuasa saat perjalanan mudik? Simak dalam artikel berikut menurut pandangan Buya Yahya.
Dilansir dari laman buyayahya.org pada Rabu (27/4/2022), Buya Yahya mengatakan semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan tertentu.
Baca juga: Shalat Idul Fitri 2022, Bolehkan Pakai Mukena Warna Warni saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Buya pun memberikan contoh, misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang.
Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi.
Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Baca juga: Ingin Santap Makanan saat Hari Raya Idul Fitri Aman Kolesterol, Ini Tips dr Zaidul Akbar
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon), maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah.
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya, sambung Buya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian.
Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya.
Baca juga: Ini 14 Rekomendasi Makanan Khas Aceh untuk Open House Idul Fitri 2022
"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"
"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Pilu, Ibu Ini Kerja Jadi Pengasuh dan Buruh Cuci di Rumah Anaknya, Kini Dilaporkan Polisi Karena Ini
Baca juga: Zakat Bagian dari Rukun Islam, Dikumpulkan Melalui Baitul Mal
Baca juga: PB PENA Gelar Buka Puasa Bersama dengan Mitra, Direktur PDAM Tirta Daroy Jadi Imam Shalat Magrib