Berita Banda Aceh

Kuota Haji Aceh 1.988 Orang, Dr H Iqbal SAg MAg: Jamaah Tak Berangkat Diminta bersabar

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 jamaah, yang terdiri atas 92.825 orang kuota haji reguler dan 7.226 jamaah kuota haji khusus

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg 

BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Berdasarkan surat keputusan itu, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 jamaah, yang terdiri atas 92.825 orang kuota haji reguler dan 7.226 jamaah kuota haji khusus.

Kuota haji reguler per provinsi tahun ini paling banyak diberikan untuk Jawa Barat yaitu sebanyak 17.679 jamaah, disusul Sumatera Utara sebanyak 3.802 jamaah, dan Sumatera Barat 2.106 jamaah.

Adapun kuota paling sedikit didapat Kalimantan Utara sebanyak 190 jamaah.

Sementara Aceh, pada musim haji kali ini mendapat kuota Calon Jamaah Haji (CJH) sebanyak 1.988 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (26/4/2022) petang, menjelaskan, CJH Aceh yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini adalah jamaah yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

Sesuai dengan kuota yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yaitu 1.988 orang, menurut Iqbal, CJH Aceh yang akan diberangkatkan tahun ini sekitar 50 persen dari jamaah tahun 2020 yang sudah terdaftar dan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Sedangkan 50 persen lagi masih harus menunggu pada musim haji tahun depan.

"Sebelumnya, kuota haji Aceh sekitar 4.000-an orang.

Tapi, tahun ini hanya 1.988 orang yang mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Baca juga: Tahun Ini 100.051 Jamaah Haji Indonesia, Ini Jadwal Kloter Pertama Berangkat Ke Mekkah

Baca juga: Aceh Dapat Kuota Haji 1.999 Orang, Jamaah Tak Masuk Kuota Berangkat Tahun Depan

Meski demikian, kita bersyukur karena sudah bisa lagi berangkat haji setelah dua tahun tertunda akibat pandemi Covid-19," jelas Iqbal melalui telepon selulernya.

Jamaah yang akan berangkat tahun ini, lanjut Iqbal, adalah mereka yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Syarat itu adalah jamaah berusia kurang dari 65 tahun, wajib melakukan vaksinasi lengkap dengan vaksin Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi, dan jamaah yang berangkat haji dari luar negeri harus menyerahkan tes PCR negatif Covid-19 menggunakan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum berangkat ke Saudi.

Selain jamaah yang berhak berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2022, menurut Iqbal, Kemenag juga menetapkan CJH cadangan untuk Aceh sebanyak 400 orang.

"Jamaah yang cadangan ini disiapkan untuk pengganti bila CJH yang sudah ditetapkan tidak jadi atau batal berangkat dengan berbagai alasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved