Aung San Suu Kyi Ditahan

Pemimpin Myanmar yang Digulingkan, Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun karena Korupsi

Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin negara itu yang digulingkan...

Editor: Eddy Fitriadi
Anadolu Agency
Aung San Suu Kyi. Pemimpin Myanmar yang Digulingkan, Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun karena Korupsi. 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin negara itu yang digulingkan, Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022).

Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya, mengutip sumber yang mengetahui proses persidangan, dikabarkan CNN.

Peraih Nobel Perdamaian itu memimpin Myanmar selama lima tahun, sebelum dipaksa menyerahkan kekuasaan dalam kudeta pada Februari 2021.

Suu Kyi didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah.

Hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan melaksanakan persidangan, kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya, karena persidangan diadakan di balik pintu tertutup, dengan informasi terbatas.

Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi (76) menerima 11,4 kilogram (402 oz) emas dan pembayaran tunai senilai total $600.000 dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein.

Suu Kyi telah membantah tuduhan itu dan menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal."

Tidak segera jelas apakah Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara.

Dia telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan, di mana pemimpin junta Min Aung Hlaing mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.

Komunitas internasional telah menolak persidangan dan menyebutnya sebagai lelucon, serta menuntut pembebasan Suu Kyi secepatnya.

Militer mengatakan, Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Seorang juru bicara junta tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Sejak penangkapannya pada pagi hari kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi, tuduhan yang dikatakan para pendukungnya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang politiknya.

Junta bebaskan ribuan tahanan

Pemerintah militer Myanmar membebaskan lebih dari 1.600 tahanan sebagai bagian dari perayaan tahun baru umat Buddha, Minggu (17/4/2022).

Dilansir deutsche welle, stasiun televisi MRTV yang dikelola oleh pemerintah melaporkan bahwa Kepala Dewan Militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing telah mengampuni 1.619 tahanan, termasuk 42 warga negara asing yang akan dideportasi.

Pembebasan tahanan secara massal biasa terjadi pada hari-hari besar.

Juru bicara Departemen Penjara Myanmar Khin Swe kepada The Associated Press mengatakan bahwa mereka yang dibebaskan sebagian besar adalah kasus pelanggaran narkoba dan kejahatan kriminal biasa.

Letnan Jenderal Aung Lin Dwe, Sekretaris Negara Junta, telah menandatangani pernyataan pengumuman amnesti liburan tahun baru "untuk membawa kebahagiaan pada rakyat dan membawa pesan kemanusiaan.”

Namun, Reuters melaporkan tidak ada pengunjuk rasa politik yang dibebaskan dari penjara Insein di Yangon.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun karena Korupsi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved