Jurnalisme Warga
Vaksinasi sebagai Upaya Siaga Bencana
Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2022 mengusung tema “Keluarga Tangguh Bencana Pilar Bangsa Menghadapi Bencana”
* Refleksi Hari Kesiapsiagaan Bencana
OLEH ZAKIYAH DRAZAT, Anggota Komunitas Jurnalisme Warga Kota Banda Aceh dan Mahasiswi S2 Prodi Magister Ilmu Kebencanaan (MIK) Universitas Syiah Kuala, melaporkan dari Banda Aceh
APRIL merupakan Bulan Kesiapsiagaan Bencana yang acara puncaknya digelar pada tanggal 26.
Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2022 mengusung tema “Keluarga Tangguh Bencana Pilar Bangsa Menghadapi Bencana” dengan pesan utama “Siap untuk Selamat”.
Tema ini diluncurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) pada 28 Maret lalu di Graha BNPB, Jakarta, secara hibrida.
Peluncuran tersebut dihadiri perwakilan unsur pentahelik di bidang penanggulangan bencana, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa, dan masyarakat.
Melalui tema tersebut pemerintah mengajak seluruh rakyat Indonesia menyiapkan diri dalam menghadapi bencana dengan budaya sadar bencana.
Caranya dengan mengenali bahayanya, mengurangi risikonya, dan selalu siaga menghadapi bencana dengan mitigasi dan tanggap evakuasi agar tangguh menghadapi bencana.
Mengingat Indonesia berada pada wilayah berisiko tinggi mengalami bencana.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi, dalam sambutannya.
Data The World Risk Index tahun 2021 menyebutkan bahwa wilayah Indonesia masuk peringkat ke-38 dari 181 negara paling rentan terhadap bencana.
Baca juga: Waspada Tsunami Malam Hari, Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level Siaga
Baca juga: Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Ini Penyebabnya
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Undang-undang tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain, berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain, berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
Wabah penyakit yang sekarang menimpa rakyat Indonesia dan dialami juga oleh masyarakat dunia, yakni pandemi Covid-19, merupakan bencana nonalam.
Menurut dr Novrina W Resti (dokter Poliklinik Itjen Kemendikbutristek) sebagaimana dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id dalam tulisannya berjudul “Memahami Istilah Endemi, Epidemi, dan Pandemi” menyebutkan bahwa pandemi yaitu wabah yang berjangkit serempak di manamana, meliputi daerah geografis yang luas, merupakan epidemi yang menyebar hampir di seluruh negara atau benua, biasanya mengenai banyak orang, seperti Covid-19.
Dalam buku saku Pencegahan Covid-19 Dalam Perspektif Islam yang diterbitkan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bekerja sama dengan AJI Kota Banda Aceh dan Unicef disebutkan bahwa Covid-19 atau Coronavirus Disease adalah penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru yang dilaporkan pertama kali terdeteksi di Wuhan, Cina, pada Desember 2019.
Virus yang menyebabkan penyakit ini adalah SARSCOV- 2 yang merupakan salah satu jenis virus korona yang sebelumnya diketahui menyebabkan wabah SARS (Severe Acute Respirator Syndrome) tahun 2002 dan MERS (Middle East Respiratory Syndrome) tahun 2019.
Sama dengan dua penyakit terdahulu, SARSCOV-2 terutama menyerang saluran pernapasan.
Dijelaskan juga hukum vaksinasi menurut Islam (Bagian 5, Ustazah Fauziah).
Dalam rangka mencegah tersebarnya wabah Covid-19, pemerintah telah berupaya dengan cara melakukan program vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program vaksinasi ini diharapkan dapat mengurangi penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, serta mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).
Dari sudut pandang Islam, vaksinasi merupakan sebuah usaha atau ikhtiar dalam rangka melindungi diri dari terserang Covid-19, mengingat hingga saat ini Covid-19 masih menjadi masalah kesehatan dunia yang mengancam keselamatan jiwa dan berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, agama, dan lainnya.
Islam mewajibkan untuk melakukan usahausaha pencegahan sebelum seseorang terserang suatu penyakit sebagaimana kaidah fikih menyebutkan mencegah lebih utama daripada menghilangkan.
Selain mewajibkan seseorang untuk melindungi diri sendiri, Islam juga mewajibkan pemeluknya untuk menjaga kemaslahatan/kepentingan umum agar suatu penyakit yang diderita oleh seseorang tidak menyebar luas kepada yang lainnya, sebagaimana kaidah fikih bahwa memikul/menanggung kemudaratan yang tertentu demi mencegah (timbulnya) kemudaratan yang merata.
Vaksin yang beredar di dunia saat ini dengan berbagai jenisnya seperti Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.
Di antara jenis vaksin tersebut yang dinyatakan halal penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Sinovac.
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI RI Nomor 02 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Siciences Co Ltd dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal, hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat komisi Fatwa MUI pada 8 Januari 2021 yang menyimpulkan dua hal.
Pertama, vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) dalam proses produksinya tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan), bersentuhan dengan barang najis mutawassithah (sedang) sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i), dan menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Kedua, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Melalui fatwa MUI ini tidak perlu diragukan lagi bahwa vaksin jenis Sinovac suci dan halal.
Untuk jenis vaksin AstraZeneca MUI telah mengeluarkan fatwa keharaman dari vaksin tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021.
Haramnya jenis vaksin ini berdasarkan kajian Komisi Fatwa MUI yang menyatakan bahwa jenis vaksin ini dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Dalam fatwa itu juga disebutkan, meskipun jenis vaksin ini dinyatakan haram oleh MUI, tetapi MUI menyatakan hukum penggunannya saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki darurat syar’iy (dharurat syar’yah).
Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah.
Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Jika selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa bencana hanyalah yang disebabkan oleh bencana alam, maka perlu disadari bahwa pandemi yang sudah dua tahun melanda dunia dan telah menghambat banyak sendi kehidupan juga termasuk bencana.
Oleh karena itu, salah satu kesiapsiagaan yang bisa kita lakukan dalam menghadapinya ialah melalui ikhtiar vaksinasi.
Baca juga: Damkar Canggih Rp 17 Miliar Harus Dalam Keadaan Siaga
Baca juga: Minimalisasi Risiko, Pegawai Kantor Imigrasi Banda Aceh Ikuti Edukasi dan Simulasi Siaga Bencana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ZAKIYAH-DRAZAT-Anggota-Komunitas-Jurnalisme-Warga-Kot.jpg)