Berita Banda Aceh
Libur Idul Fitri 1443 Hijriah, Pelayanan Samsat dan SIM Tutup Mulai Besok Hingga 8 Mei 2022
Kendaraan yang habis pajak terhitung mulai tanggal 29 April - 8 Mei 2022 tidak akan kena denda.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Kendaraan yang habis pajak terhitung mulai tanggal 29 April - 8 Mei 2022 tidak akan kena denda.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditlantas Polda Aceh bersama Dinas Pendapatan Aceh dan Jasa Raharja akan menutup sementara operasional Samsat. Tepatnya penutupan itu mulai besok, Jumat (29/4/2022) hingga 8 Mei 2022.
"Kendaraan yang habis pajak terhitung mulai tanggal 29 April - 8 Mei 2022 tidak akan kena denda.
Jadi masyarakat tidak usah khawatir," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (28/4/2022).
"Nanti, tanggal 9 Mei 2022 pelayanan samsat akan dibuka kembali," tambah Dicky.
Selain pelayanan Samsat, pelayanan SIM juga akan ditutup mulai tanggal 29 April - 8 Mei 2022.
Baca juga: VIDEO Jelang Libur Lebaran, Kantor Samsat Bireuen Disesaki Warga Wajib Pajak
Dicky menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIM di tanggal tersebut, tidak ada masalah.
"Saat pelayanan SIM dibuka tanggal 9 Mei, tetap akan diberlakukan seperti perpanjangan SIM biasa, tidak seperti membuat SIM baru," pungkas Dicky. (*)