Berita Jakarta
Pemerintah akan Awasi Ketat, Sampai Minyak Curah Turun Rp 14 Ribu/Liter
Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein)
"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Airlangga.
Bulog Ikut Distribusi
Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.
Pemerintah pun menugaskan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah.
Namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter.(tribun network)
Baca juga: Viral Upacara Pemakaman Dihiasi Ratusan Bungkus Mie Instan dan Minyak Goreng, Ini Alasannya
Baca juga: 474 Ribu Keluarga di Aceh Terima BLT Minyak Goreng