Peradi Se-Jawa Tengah Laporkan Advokat Hotman Paris ke Polisi, Somasi Tak Digubris
Kisruh antara advokat kawakan Hotman Paris Hutapea dan Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) masih terus berlanjut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kisruh antara advokat kawakan Hotman Paris Hutapea dan Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) masih terus berlanjut.
Kali ini, Hotman dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Se-Jawa Tengah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Hotman dilaporkan pada Kamis (28/4/2022).
Hotman dilaporkan oleh Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hazanah, yang mewakili pengurus Peradi se-Jawa Tengah
Ida mengatakan, laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik organisasi advokat ini yang diduga dilakukan Hotman.
Menurutnya, pelaporan itu dilakukan setelah sebelumnya peringatan (somasi) yang dilayangkan kepada dia agar meminta maaf ternyata tidak direspons.
"Sampai batas waktu yang sudah ditentukan lewat ternyata tidak juga ada permintaan maaf," katanya seperti dikutip Antara.
Dalam laporannya, lanjut dia, Peradi merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, serta telah menyebabkan kegaduhan.
Pernyataan yang dianggap membuat kegaduhan adalah ketika Hotman Paris Hutapea menyebut DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara ataupun bersidang.
Dalam laporan tersebut disertakan pula sejumlah bukti, seperti foto dan rekaman suara Hutapea, termasuk tangkapan layar media sosial yang mengunggah tentang dugaan tuduhan itu.
Ia menuturkan, laporan polisi ini sudah diterima langsung Subdit Kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.
Sementara Koordinator Peradi Wilayah Jawa Tengah, Badrus Zaman mengatakan, terdapat 26 DPC Peradi di Jawa Tengah yang melaporkan ke kepolisian ini.
"Kami dari koordinator wilayah siap mendukung dan membantu pelaporan ini," katanya.
Baca juga: Istri Hotman Paris Hutapea, Cemburu Suami Selalu Tampil Mesra Bareng Perempuan Cantik?
Baca juga: Cerita Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Gratis di Kopi Johny: Ada Ibu Minta Keadilan Untuk Putrinya
Hotman Paris akan Melawan Apabila Dilaporkan dan Digugat oleh Peradi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap langkah yang akan dilakukan jika nantinya Peradi melaporkannya ke polisi dan menggugatnya ke pengadilan.
Apabila hal tersebut terjadi, Hotman Paris mengatakan ia akan membela diri dan melawan Peradi.
“Kalau ada yang melakukan upaya hukum ke saya. Saya akan bela diri dan melawan. Itu aja jawabannya,” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di kantor DPN (Dewan Pengacara Nasional), dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Sejak awal Hotman Paris mengaku hanya mengungkap fakta-fakta hukum yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam soal Peradi terkait anggaran dasar.
Hotman juga tak berniat apa pun setelah fakta-fakta tentang Peradi itu diungkapnya.
“Sejak dari awal saya hanya sebatas mengomentari fakta-fakta hukum dalam putusan. Saya tidak tertarik menjadi ketua umum, bahkan menteri. Saya tidak pernah tertarik. Saya sudah sukses, Puji Tuhan,” kata Hotman.
Sebelumnya, Hotman membantah bahwa pernah menyatakan bahwa Peradi itu tidak sah.
Menurut Hotman, pihaknya hanya membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Disebutkan juga ini yang paling penting sekali menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu yg paling penting. Dengan segala. Jadi batal dan akibat hukumnya juga batal,” kata Hotman.
Hotman Paris Disomasi Advokat Muda di Bawah Peradi
Sebelumnya Organisasi di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melayangkan somasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris terancam dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan jika tak minta maaf dalam waktu tiga hari ke depan.
Permintaan maaf kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan anggotanya tertuang dalam somasi terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) terhadap Hotman Paris.
"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris tidak melakukan upaya apa pun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Andi Ryza Fardiansyah, koordinator AMIB Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Andi juga mengungkapkan dasar-dasar pihaknya bisa melayangkan somasi terbuka terhadap Hotman Paris. Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa dan tak mencerminkan advokat sebagai profesi terhormat karena unggahan media sosial.
"Menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ucap Andi yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi.
Selain unggahan media sosial, mereka juga keberatan dengan pernyataan Hotman Paris yang diduga mencemarkan nama baik Peradi.
Menurut pihak AMIB, salah satu penyataan Hotman Paris tidak benar karena tidak memiliki bukti yang valid. Pihak AMIB juga menganggap pernyataan Hotman terhadap Peradi tersebut merugikan.
"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," sambung Andi.
Baca juga: Menteri Ida Cabut Permenaker Lama, Meski Kena PHK Tetap Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua
Baca juga: VIDEO Rekam Rekan Kerja Mandi, Oknum Hakim Bejat di Lahat Lolos dari Sanksi Berat
Baca juga: Presiden Jokowi Bagikan Amplop dan Sembako Buat Pemudik di Terminal, Segini Isi Uang di Amplopnya
Kompastv: Somasi Tak Digubris, Peradi Se-Jawa Tengah Laporkan Advokat Hotman Paris ke Polisi