Idul Fitri 1443 H

Niat dan Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar, yang Mudik Lebaran Bisa Lakukan dengan Syarat Ini

Dalam hal niat baik untuk shalat jamak maupun jamak qashar, Buya Yahya dalam sebuah video kajiannya mengingatkan, yang harus dipahami adalah niat itu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Berikut niat dan tata cara melakukan shalat jamak dan qasar bagi yang melakukan perjalanan jauh.

Hari Raya Idul FItri 1443 Hijriah atau Idul Fitri 2022 sudah didepan mata.

Menurut ormas Muhammadiyah yang telah menetapkan lebih dahulu Hari Raya Idul Fitri 2022, 1 Syawal 1443 H jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1443 H.

Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitir 2022/1 Syawal 1443 H tersebut merupakan hasil metode hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini dipedomani Majelis Tarjid dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sementara itu, pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal 1443 H melalui sidang Isbat yang akan digelar pada Minggu (1/5/2022) petang.

Mendekati hari lebaran, masyarakat biasanya sudah mulai ramai yang melakukan perjalanan mudik pulang ke kampung halaman.

Baca juga: Begini Cara Jamak Shalat & Jamak Qashar, Dikerjakan karena Perjalanan Jauh, Termasuk Mudik Idul Adha

Jarak yang ditempuh dari lokasi tinggal ke kampung halaman kadang cukup jauh, hingga tidak memungkinkan untuk menjaga shalat tepat waktu.

Nah, bagi mereka yang melakukan perjalanan, dalm islam diberi keringanan untuk melakukan ibadah wajib ini.

Keringanan yang diberikan ialah dalam bentuk pengerjaannya.

Yaitu boleh menggabungkan dua waktu shalat untuk dikerjakan dalam satu waktu, atau yang disebut dengan Shalat jamak.

Selain bisa digabung, jumlah rakaat shalatnya juga bisa diringkas, atau yang disebut dengan Shalat qashar.

Tentu saja keringanan yang diberikan ini sangat bermanfaat bagi yang melakukan perjalanan jauh saat mudik, agar tak lagi terbeban jika belum menunaikannya.

Meski diperuntukkan bagi orang yang melakukan perjalanan, namun tak semua jenis perjalanan boleh menunaikan ibadah shalat fardhu dnegan cara ini.

Tentu saja ada syarat dan ketentuan untuk menunaikan ibadah shalat dengan cara jamak dan qashar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved