Idul Fitri 1443 H
Niat dan Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar, yang Mudik Lebaran Bisa Lakukan dengan Syarat Ini
Dalam hal niat baik untuk shalat jamak maupun jamak qashar, Buya Yahya dalam sebuah video kajiannya mengingatkan, yang harus dipahami adalah niat itu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Syarat boleh melakukan Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar
Syarat melakukan shalat jamak, qashar maupun keduanya sudah pernah diterangkan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video di YouTube.
Mengutip Serambinews.com (17/7/2021), Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya yang pernah diunggah oleh YouTube Qia Qia Official menyampaikan, bahwa syarat melakukan shalat qashar, yakni meringkas jumlah rakaat shalat adalah musafir, yaitu orang yang menempuh perjalanan.
Adapun jumlah jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sejauh 89 km.
Sementara shalat jamak seperti diterangkan Ustad Abdul Somad, boleh dikerjakan jika tidak ada musafir atau perjalanan.
Akan tetapi syaratnya berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.
Misalnya, seorang dokter dijadwalkan pada sebuah operasi yang memakan satu waktu shalat fardhu.
Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh mengqashar (meringkas) rakaatnya.
Untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.
Shalat yang boleh dijamak dan diqashar
Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.
Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.
Baca juga: Sandal Tertukar di Masjid saat Shalat Jumat, Bolehkah Pakai Punya Orang Lain? Begini Kata Buya Yahya
Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.
Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.
Tata cara melaksanakan shalat jamak, qashar dan jamak qashar