Berita Nagan Raya
2 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya Segera Diadili, Empat Masih Disidik, Begini Perkembangannya
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya dan diteruskan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya dan diteruskan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua tersangka penimbunan solar subsidi di Nagan Raya segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya dan diteruskan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) pada pekan lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Dua tersangka sudah diterima tim JPU," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidana Umum, Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, Jumat (6/5/2022).
Dikatakan, kasus tersebut segera disidangkan dalam waktu dekat. Kedua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: VIDEO Update Info Bio Solar Tumpah ke Laut Lhokseumawe
Seperti diketahui, dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi (bio solar).
Dua orang yang ditingkatkan status tersangka setelah polisi sebelumnya pada Maret 2022 mengamankan solar subsidi 34 jeriken (isi 32 liter) dari keduanya.
Kedua tersangka berinisial B (42) warga Kecamatan Seunagan Timur dan D (30) warga Kecamatan Seunagan.
Penangkapan setelah polisi curiga terhadap satu mobil pikap membawa BBM solar yang dalam perjalanan dari Abdya ke Nagan Raya.
Mobil yang membawa solar disetop petugas dan sopirnya diperiksa dan sang sopir tak bisa menunjukkan dokumen yang sah.
Baca juga: Dua PNS Dibekuk, Solar Tumpah Sampai Uang Palsu - LIVE UPDATE ACEH Selasa (26/4/2022)
Polisi terus mengembangkan sehingga menangkap pria B setelah sebelumnya mengamankan solar di sebuah gudang milik B di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan kedua warga, solar subsidi 34 jeriken, satu mobil pikap, drum plastik, dan timbangan.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, solar subsidi diambil pada seseorang di sebuah desa di Kecamatan Susoh Abdya.
Solar dibeli oleh tersangka seharga Rp 6.900 per liter dan kembali dijual seharga Rp 9.000/liter.
Terima SPDP
Sementara itu, JPU Kejari Nagan Raya mengakui bahwa pihaknya juga telah menerima SPDP dari Polres Nagan Raya atas empat tersangka lain dalam kasus BBM jenis solar subsidi.
SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.
Keempat tersangka dibekuk pada 14 April 2022 di Darul Makmur dengan BB empat ton solar subsidi.
Baca juga: Polisi Abdya Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nagan.
Sejauh ini masih menunggu penyerahan berkas dari Polres.
Seperti diketahui, Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4.000 liter atau 4 ton minyak solar subsidi yang ditimbun pelaku di wilayah Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus terbaru dengan BB 4 ton itu, polisi membekuk empat pelaku.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan ES (42) warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur.
Berikutnya Polres Nagan Raya mengamankan MI (36), warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.
Selain mengamankan 4 pelaku, polisi mengamankan solar subsidi 4 ton serta mobil lima mobil yang antara lain juga dimodifikasi tangkinya. (*)