Anak Tega Jebak Ibu Kandung, Disuruh Antarkan Jus ke Lapas, Ternyata Berisi Narkoba

Adapun wanita bernama Parida Ariani (51) itu diminta anaknya berinisial BS untuk mengantarkan jus buah alpukat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Medan/Istimewa
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memeriksa tersangka BS penjebak ibu kandung dengan narkoba, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB . (Tribun-Medan/Istimewa) 

Selanjutnya, pada hari Selasa  03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi, dilansir dari Tribun Medan.

Parida di hadapan polisi berurai air karena tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.

Meskipun demikian, pada akhirnya Parida dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," imnuh Martualesi.

Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: WHO: Covid-19 Tewaskan Hampir 15 Juta Jiwa Dalam Dua Tahun, Lebih Dua Kali Lipat Angka Resmi

Baca juga: Virus Ditemukan Dalam Jantung Babi yang Ditransplantasi untuk Manusia, Penyebab Kematian Pasien?

Baca juga: Pemuda Ini Curi Pakaian Dalam Istri Orang Demi Nafsu, Pelaku Tak Berkutik Kepergok Suami Korban

( TribunSolo )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved