Berita Nagan Raya
Begini Perkembangan Kasus Gadis 15 Tahun Disekap dan Dirudapaksa Oleh 14 Pemuda di Nagan Raya
Kasus rudapaksa dengan 11 terdakwa yang melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya masih agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus rudapaksa dengan 11 terdakwa yang melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya masih agenda pemeriksaan saksi.
Sidang hingga kini masih berlangsung di Mahkamah Syariyah Suka Makmue, kabupaten setempat.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu dari Kejari Nagan Raya menjelaskan, sidang lanjutan akan dilakukan pada Rabu ini.
Agenda masih pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Sedangkan terdakwa masih ditahan di Lapas Meulaboh.
Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH mengatakan, sidang kasus rudapaksa atau perkosaan dengan 11 terdakwa masih agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Cekcok Bahas Pacar, Remaja Aceh Besar Tikam Perut Rekannya, Pelaku Kabur Ke Aceh Utara Ditangkap
Sebanyak 11 terdakwa kasus penyekapan dan rudapaksa yang sedang menjalani sidang yakni M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis 15 tahun menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda.
Persitiwa itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu.
Korban dilepas setelah disekap selama dua hari.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya. Polisi kemdian membekuk 9 dari 14 pelaku.
Baca juga: Sengaja Lubangi Kondom Pacarnya, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan, Hakim: Dia Melakukan Pelecehan
Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri. Masih tersisa satu orang lagi yang masih buron.
Selain itu, dua orang pelaku lain sebelumnya yakni MR (17) dan J (17) masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue Nagan Raya.
MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan dan sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh.(*)
Baca juga: Terlalu Cinta & Tak Mau Pisah, Pria Tua Ini Simpan Mayat Istri Selama 21 Tahun, Dibaringkan Sekamar