Tips Menabung untuk Menikah, Hindari Duduk di Kafe hingga Bikin Usaha Sampingan
Sebelum terlambat, Serambinews.com merangkum tips menabung untuk menikah seperti yang berikut ini:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Konsep menabung atau investasi itu, sisihkan bukan sisakan.
Cara mengaturnya, sisihkan minimal 20 persen dari gaji setiap bulannya.
Misalnya bergaji UMR sebesar Rp 3 jutaan, sisihkan 20 persen dari besaran tersebut yakni sekitar Rp 600 ribuan.
Bila dihitung, maka setahun jumlahnya mencapai Rp 7,2 juta.
Dalam tiga tahun, nilainya mencapai Rp 21,6 juta. Dan kalau digabung dengan tabungan pasangan, maka jumlahnya mencapai Rp 43,2 juta.
Baca juga: Sengaja Lubangi Kondom Pacarnya, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan, Hakim: Dia Melakukan Pelecehan
Atau lebih ekstrim, naikkan jumlah yang harus ditabung rutin untuk biaya nikah dari gaji bulanan menjadi 30 persen .
Terlebih bila pengeluaran Anda untuk kebutuhan sehari-hari dalam 2-3 bulan terakhir rata-rata hanya sekitar 60 persen atau kurang dari itu.
Berarti bisa menabung dengan jumlah yang lebih besar untuk persiapan biaya menikah dari gaji bulanan ke depan.
Kemudian kalau ada uang dadakan, misalnya menang lomba atau dapat hadiah tertentu, alokasikan minimal 20 persen atau lebih ke tabungan menikah.
Jadi, harus disiplin sisihkan di awal setiap bulannya dari gaji atau dari uang kaget.
Semakin banyak uang dadakan yang disisihkan, semakin cepat pesan gedung dan katering, serta penentuan jadwal menikah Anda dengan pasangan.
4. Hindari Nongkrong dan Shopping
Selama proses menabung untuk persiapan biaya nikah, sebaiknya kurangi bahkan hindari terlebih dahulu kegiatan-kegiatan yang sifatnya menguras dompet.
Kebiasaan seperti nongkrong di kafe, karokean, nonton bioskop hingga belanja (shopping) barang-barang yang bukan kebutuhan, sebaiknya dialihkan saja dulu ke tabungan menikah.
Sesekali boleh ke tempat hiburan untuk melepas penat, hanya saja frekuensinya harus dikurangi agar jadwal menikah bisa digelar lebih cepat dan Anda tidak lagi menunggu terlalu lama.