Berita Aceh Utara
Apacut Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar, Terbukti Simpan Sabu 6 Kg di Mobil Jazz
Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Setelah tiba di lokasi, Apacut menerima sabu dalam sembilan bungkus, yaitu 4 dalam bungkus teh cina, lima bungkus paket sedang.
Terdakwa kemudian kembali dihubungi Sabri dan dikabari bahwa sabu tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz.
Namun pada 11 November 2022, Apacut berhasil ditangkap personel Polres Aceh Utara berpakaian preman.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu 105 Kg
Hasil analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan pada 3 Desember 2021, menyimpulkan bahwa barang bukti milik Apacut mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam golongan satu.(*)