Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dishub Kota Banda Aceh Larang PKL Jualan di Area Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, meminta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area parkir yang terpantau di sejumlah kawasan

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menegur pedagang yang berjualan di Jalan Diponegoro, Banda Aceh, karena sudah menggunakan area parkir di kawasan itu, Sabtu (12/3/2022). 

Karena itu dirinya mengharapkan sepanjang jembatan Jalan Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa bebas hambatan.

Koordinasi dengan Satpol PP

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muhammad Zubir SSiT, MSi mengatakan permasalahan yang dihadapi saat ini, yakni Jalan Chik Pante Kulu, ditempati oleh lapak pedagang.

Padahal kawasan itu sebelumnya menjadi area parkir.

"Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP, bagaimana menyikapi masalah itu.

Karena seperti diketahui sebelumnya Jalan Tgk Chik Pante Kulu itu merupakan area parkir sebelum ditempatkan lapak-lapak pedagang," sebut Zubir.

Pihaknya pun berharap pengertian dari seluruh pedagang kaki lima untuk tidak menempati area-area parkir.

Karena, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengatur titik para PKL bisa berjualan. (mir)

Baca juga: Dishub Tegur PKL Jualan di Badan Jalan

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Berjualan di Atas Badan Jalan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved