Berita Banda Aceh
Dishub Kota Banda Aceh Larang PKL Jualan di Area Parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, meminta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area parkir yang terpantau di sejumlah kawasan
Karena itu dirinya mengharapkan sepanjang jembatan Jalan Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa bebas hambatan.
Koordinasi dengan Satpol PP
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muhammad Zubir SSiT, MSi mengatakan permasalahan yang dihadapi saat ini, yakni Jalan Chik Pante Kulu, ditempati oleh lapak pedagang.
Padahal kawasan itu sebelumnya menjadi area parkir.
"Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP, bagaimana menyikapi masalah itu.
Karena seperti diketahui sebelumnya Jalan Tgk Chik Pante Kulu itu merupakan area parkir sebelum ditempatkan lapak-lapak pedagang," sebut Zubir.
Pihaknya pun berharap pengertian dari seluruh pedagang kaki lima untuk tidak menempati area-area parkir.
Karena, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengatur titik para PKL bisa berjualan. (mir)
Baca juga: Dishub Tegur PKL Jualan di Badan Jalan
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Berjualan di Atas Badan Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-dishub-kota-banda-aceh-menegur-pedagang-yang-berjualan-di-jalan-diponegoro-banda-aceh.jpg)