Pelayanan Adminduk
Jaringan Disdukcapil Lhokseumawe Macet sudah Sebulan Bikin Pelayanan Terganggu
Dengan jaringan bermasalah sekarang ini, memang pihaknya tidak bisa mencetak e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, termasuk tidak bisa memproses data
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Dijelaskan Dicky, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2021, sebelum Kadisdukcapil di mutasi oleh Pemerintag daerah, maka terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi ternyata saat dimutasi dilakukan, tidak adanya koordinasi. Padahal Kadisdukcapil memiliki otoritas akun resmi dari Kemendagri. Jadi saat dimutasi tanpa koordinasi, maka langsung akun tersebut diblok. Makanya kejadian seperti sekarang ini, pelayanan terganggu," paparnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, kejadian yang sama sempat terjadi di sebuah kabupaten di Provinsi Aceh.
Jadi sudah seharusnya Pemerintah Kota Lhokseumawe segera memutasi kembali Kadis lama ke Disdukcapil.
"Kejadian sudah sebulan. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Disdukcapil kini sangat resah. Jadi kita harapkan Pemko Lhokseumawe bisa segera menindaklanjuti persoalan ini," kata Dikcy.
Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, secara tegas meminta agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.
Ismail menguraikan, sudah sebulan jaringan di Disdukcapil Lhokseumawe bermasalah.
Sehingga sudah sangat meresahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di dinas tersebut.
"Kita pun sudah mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait persoalan ini," kata Politisi Partai Aceh tersebut.
Jadi orang nomor satu di Parlemen Lhokseumawe tersebut mengharapkan agar Pemerintah Kota Lhokseumawe bisa segera mengatasi persoalan ini.
"Kita secara tegas meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe bisa menyelesaikan masalah ini. Apa pun penyebabnya hingga terjadi hal ini, harus segera diselesaikan, sehingga pelayanan bisa maksimal kembali," pungkasnya.(*)