Berita Aceh Timur
Pakai Taktik Undercover Buy, Polres Aceh Timur Ringkus 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi Aceh-Jawa.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi Aceh-Jawa.
Kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing adalah MA (29), warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian, US (41), warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Novrizaldi, SH, dan Kasie Humas AKP AS Nasution, SH, Selasa (10/5/2022), mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku selama ini menyimpan sabu-sabu.
Kemudian, untuk menghindari kecurigaan pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
"Setelah kita melakukan penyamaran sebagai pembeli, kita berhasil mengamankan 1 kg sabu-sabu dari bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua pelaku," jelas Kapolres.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu 105 Kg
Kedua pelaku, terang Kapolres, diamankan dari sebuah kebun kelapa sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur pada Senin (9/5/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba
lintas propinsi Aceh-Jawa.
Pasalnya, kedua pelaku diduga sempat mengirimkan narkoba menggunakan mobil Toyota Avanza ke Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(*)