Breaking News

Berita Langsa

Pascalibur Idul Fitri Ramai Warga Langsa Bayar Pajak Kendaraan ke Samsat

Sesuai aturan pemerintah, kendaraan yang sudah mati pajak sejak tanggal 29 April-8 Mei 2022 tidak dikenakan denda. 

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kepada UPTD BPKA Wilayah VIII Langsa, Anuar Daud 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hari pertama dan kedua masuk kantor pascalibur Idul Fitri 1443 Hijriah, banyak masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  ke Kantor UPTD Badan Pengelolaan Keuangan atau Samsat. 

"Hari pertama masuk kerja, Senin (9/5/2022) rekap total ada 240 orang yang membayar pajak STNK kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Kepada UPTD BPKA Wilayah VIII Langsa, Anuar Daud, Selasa (10/5/2022).

Anuar mengatakan, sedangkan pada hari kedua ini warga yang datang melakukan pembayaran pajak STNK kendaraannya dari kemarin (senin-red) menurun yakni sekitar 180 orang. 

Meningkatnya jumlah warga yang membayar pajak pada hari pertama pascalibur Idul Fitri ini, karena sesuai aturan pemerintah kendaraan yang sudah mati pajak sejak tanggal 29 April - 8 Mei 2022 tidak dikenakan denda. 

Namun, mereka wajib membayar pajak STNK pada hari pertama masuk pascalibur yakni tanggal 9 Mei 2022 ini. Jika sudah lewat di hari itu maka tetap akan berlaku denda pajak. 

Rata-rata selama hari biasanya, jelas Anuar, pembayar pajak STNK kendaraan di Kantor Samsat Langsa antara 120-150 orang per harinya. 

"Jadi, jumlah pembayar pajak STNK kendaraan pada Senin itu meningkat sekitar 80-90 persen," paparnya. 

Ditambahkan Anuar, saat ini pembayaran pajak STNK bisa dilakukan via online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau ke Kantor Pos dan Bank Aceh terdekat. 

Setelah mereka melakukan pembayaran, selanjutnya warga tinggal membawa sleep pembayaran ke Kantor Samsat untuk dilakukan cetak notis pajaknya.(*)

Baca juga: Kendaraan di Bireuen Diperkirakan Capai 200 Ribu Unit, Hanya 80 Ribu yang Aktif Bayar Pajak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved