Kolonel Priyanto Tolak Tuntutan Pembunuhan Berencana Sejoli, Minta Hukuman Diringankan Karena Ini

Nota pembelaan dibacakan dari ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

"Jadi itu jelas suatu kepastian (pembunuhan berencana). Kenapa kami masukkan pasal pembunuhan berencana? Waktu lima jam setengah itu cukup bagi terdakwa maupun saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan (tidak membuang Handi-Salsabila)," kata Wirdel.

Lima jam setengah yang disebut Wirdel adalah rentang waktu saat Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, hingga memutuskan membuang sejoli itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Wirdel menambahkan, berdasarkan pemeriksaan ahli dalam sidang, persyaratan pembunuhan berencana yang dilakukan Priyanto dan dua anak buahnya telah terpenuhi.

"Terakhir saya menyampaikan, Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi," ujar Wirdel.

"Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat dan waktu 5 jam 30 menit itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," kata Wirdel. (*)

Baca juga: Emak-emak Tertabrak Kereta Api dan Terlempar hingga 3 Meter, Kondisi Korban Bikin Polisi Takjub

Baca juga: Klub Liga Inggris Punya 5 Wakil di Liga Champions Mulai 2024, UEFA Setuju Proposal Baru, Ada 36 Tim

Baca juga: VIDEO Burak Ozdemir atau CZN Burak Chef dengan Wajah Selalu Senyum Dikabarkan Alami Tumor Otak

Kompas.com dengan judul "Pembelaan Kolonel Priyanto: Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Sejoli hingga Merasa Bersalah Coreng Nama TNI"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved