Berita Aceh Timur

Polisi Ringkus Dua Warga Aceh Timur dan Amankan 1 Kg Sabu di Perkebunan Sawit

Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa

Editor: bakri
Dok: Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, mengintrogasi kedua tersangka pengedar narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa, yang diamankan di Mapolres Aceh Timur. 

IDI - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa serta mengamankan satu kilogram sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kedua pelaku ditangkap di perkebunan sawit di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh China Guanyinwang berikut satu unit sepeda motor, dan dua telepon genggam," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, kedua pelaku berinsial MA (29) warga Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk, dan US (41), warga Gampong Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong.

"Untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terlebih melakukan penyamaran," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kasat Narkoba, AKP Novrizaldi SH, dan Kasihumas AKP AS Nasution SH.

Setelah memastikan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi, kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan di kawasan perkebunan sawit.

Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 6 Kg Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1,5 Miliar, Begini Perjalanan Kasusnya

Baca juga: Apacut Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar, Terbukti Simpan Sabu 6 Kg di Mobil Jazz

Saat menggeledah tubuh kedua pelaku, kata Kapolres, petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun, barang bukti akhirnya ditemukan di bagasi sepeda motor.

"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(ant/c49)

Baca juga: Pakai Taktik Undercover Buy, Polres Aceh Timur Ringkus 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu 105 Kg

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved