Berita Pidie

BPKP Diminta Publikasi Audit Kasus 49 Keuchik

Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PB-HAM Pidie minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh

Editor: bakri
For Serambinews.com
Direktur PB-HAM Pidie, Said Safwatullah 

SIGLI - Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PB-HAM Pidie minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, untuk mempublikasi hasil audit kasus pembuatan APBG yang menyeret 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya.

Untuk diketahui, kasus pembuatan dokumen RAPBG melalui pihak ketiga menggunakan dana yang bersumber dari APBG, yang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Pengusutan dugaan korupsi APBG itu sudah ditangani Kejari Pidie sejak Februari 2021.

Direktur PB- HAM Pidie, Said Safwatullah SH kepada Serambi, Rabu (11/5/2022) mengatakan, BPKP Perwakilan Aceh seharusnya mempercepat perampungan audit kerugian negara terhadap kasus pembuatan APBG kepada pihak ketiga, yang diduga melibatkan 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya.

Sehingga, proses kasus itu yang kini ditangani Kejari Pidie akan lebih cepat selesai.

Konon lagi, kata Said, kasus tersebut sudah sangat lama dilakukan pemanggilan terhadap saksi.

Bahkan, hampir setiap tahun keuchik dari 49 gampong di Indrajaya kerap dipanggil, untuk ditanyakan pengelolaan dana gampong.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keuchik Campli Usi, Gembong Priyanto: Bayar Uang Rp 274 Juta

Baca juga: Kilas Balik Masjid Haji Keuchik Leumiek Banda Aceh, Impian Sang Saudagar Sekaligus Tokoh Pers Aceh

Tapi, sekarang kasus itu justru hilang bagaikan ditelan bumi.

Menurutnya, di penghujung 2021, Kejari Pidie kembali memanggil 49 keuchik, sekaligus meningkatkan dari proses penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Di mana kasus dugaan penyelewengan APBG untuk pembuatan RAPBG di Indrajaya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Sebab, diduga adanya unsur dan alat bukti kerugian negara.

" Kita ketahui dalam proses penyidikan Kejari Pidie juga sudah memanggil semua pihak terkait, termasuk camat dan Pendamping Desa di Kecamatan Indrajaya untuk dimintai keterangan terkait pembuatan RAPBG melalui pihak ketiga.

Kejari Pidie juga sudah meminta BPKP Aceh mengaudit 49 APBG," ujarnya.

Untuk itu, kata Said, BPKP perwakilan Aceh jangan mengendapkan hasil audit dan bisa secara terbuka menyampaikan kepada publik.

"Kalau ada kerugian negara berapa jumlahnya.

Tapi, kalau memang tidak ada, maka Kejari Pidie bisa menghentikan kasus tersebut," tegasnya.

Menurutnya, BPKP Perwakilan Aceh terkesan memainkan dan membiarkan kasus ini berlarut larut, sehingga memunculkan spekulasi opini publik yang tidak baik kepada BPKP Perwakilan Aceh.

Hasil audit BPKP Aceh juga mempengaruhi penyelesaian kasus tersebut, dan proses penanganan menyangkut kepastian hukum 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya.

"Jadi audit jangan terkatung-katung, kan harus ada kepastian hukum, mereka butuh kepastian hukum," pungkasnya.

Tunggu Hasil Audit

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terhadap 49 APBG di Kecamatan Indrajaya.

Ia menyebutkan, hasil perhitungan BPKP jika nantinya akan terbukti bahwa perbuatan tersebut melawan hukum.

Sebab, dana gampong tidak boleh membayar pihak ketiga untuk membuat RAPBG.

Dikatakan, jaksa sudah memeriksa 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya sebagai saksi.

Namun, sebagian keuchik ada yang telah meninggal sehingga yang diperiksa sekdesnya.

Camat Indrajaya juga dimintai keterangan terkait kasus diupahnya dana gampong.

"Kecuali Camat Indrajaya yang lama belum bisa diambil keterangan, sebab yang bersangkutan masih mengalami stroke," ujarnya.(naz)

Baca juga: Polisi Ringkus Ketua Forum Keuchik Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor

Baca juga: Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Langsa Diduga Dibakar, Polisi Sudah Mintai Keterangan Sejumlah Saksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved