Breaking News

Berita Aceh Singkil

Kejari Tahan Rekanan Kapal Singkil 3

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Dokter periksa kesehatan tersangka korupsi pengadaan kapal Singkil 3 sebelum dibawa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, untuk ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Singkil, Rabu (11/5/2022) 

Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.

Antara lain tutup mesinnya hilang, tidak lama setelah kapal ini berada di Singkil.

Walau sudah dicari dengan turun ke sungai, tutp mesin juga tidak ditemukan.

Mulanya kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil.

Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021, maka ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3. (de)

Baca juga: Wisatawan Padati Sabang, Murry Rezeki: Jadwal Operasi Kapal Lambat Hingga Malam

Baca juga: Kapal Buatan Warga Aceh Singkil Jadi Rebutan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved