Berita Aceh Singkil
Kejari Tahan Rekanan Kapal Singkil 3
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3
Editor:
bakri
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Dokter periksa kesehatan tersangka korupsi pengadaan kapal Singkil 3 sebelum dibawa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, untuk ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Singkil, Rabu (11/5/2022)
Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.
Antara lain tutup mesinnya hilang, tidak lama setelah kapal ini berada di Singkil.
Walau sudah dicari dengan turun ke sungai, tutp mesin juga tidak ditemukan.
Mulanya kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil.
Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021, maka ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.
Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3. (de)
Baca juga: Wisatawan Padati Sabang, Murry Rezeki: Jadwal Operasi Kapal Lambat Hingga Malam
Baca juga: Kapal Buatan Warga Aceh Singkil Jadi Rebutan