Keroyok dan Aniaya Anggota Polisi hingga Luka Robek, Dua Pegawai Honorer DLH Ditangkap
Kedua tersangka tersebut merupakan paman dan keponakan, serta tenaga honorer pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya.
Kata atasan pelaku
Kadis DLH Palangkaraya, Achmad Zaini membenarkan jika tersangka bekerja sebagai pengangkut sampah di dinas yang dipimpinya sekarang.
Namun Achmad Zaini menuturkan jika tersangka berinisial HT (34) dan BT (24) tidak dalam posisi jam bekerja saat kejadian. Dia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Iya dia bekerja pengangkut sampah. Namun saat kejadian tersebut tidak pada posisi jam kerja," kata Achmad Zaini, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya jika terbukti melakukan tindakan pidana, para pelaku dapat diberhentikan bekerja di dinas lingkungan hidup sebagai tenaga honorer maupun tenaga kontrak.
Karena dalam Perjanjian kerja yang telah disepakati. Ada peraturan dan mekanisme dalam bekerja yang tidak boleh dilanggar para pekerja.
"Sesuai dengan perjanjian tenaga kontrak apabila terbukti melakukan tindakan pidana makan akan diberhentikan. Kami menunggu proses hukumnya," tegas Achmad Zaini.
"Selama tidak bekerja gaji tidak diberikan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: Isi Kuliah Umum di USK, Sekjen DPR RI Nyatakan Aceh Punya Sejumlah Persoalan yang Mengkhawatirkan
Baca juga: Ibu Curiga Ada Bercak Darah di Celana Anaknya, Ternyata Dirudapaksa Kakek Berumur 60 Tahun
Baca juga: Sampai Hari Ini, Lhokseumawe Zero Kasus Covid-19
Tribunkalteng.com dengan judul Penganiaya Anggota Polisi Kalteng, Berstatus Pegawai Honorer DLH Petugas Pemungut Sampah