Saifuddin Ibrahim Tak Kunjung Ditangkap, Kabareskrim Sebut Polri Tak Punya Kewenangan di AS
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang kini diduga berada di
SERAMBINEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang kini diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Agus menuturkan pihaknya masih melakukan gerakan yang pasif untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
Alasannya, pihaknya tak punya kewenangan untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak Kepolisian Amerika Serikat (AS) terkait lokasi tersangka Saifuddin Ibrahim.
Adapun Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Saifuddin saat ini diduga sedang berada di Amerika Serikat.
“Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka (Kepolisian Amerika Serikat), kalau nggak kita kan punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah kita,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Menurut Agus, hingga kini, pihaknya juga masih belum mendapatkan respons atau informasi lanjutan dari pihak Kepolisian Amerika Serikat.
Kendati demikian, menurutnya, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya, termasuk dengan menginformasikan infromasi terkait Saifuddin ke Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (Saifuddin Ibrahim pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi: Saifuddin Ibrahim Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika
Baca juga: Polri Keluarkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Saifuddin masih belum ditangkap oleh Polri.
Ia memastikan, hingga kini, Polri masih melakukan komunikasi dan kerja sama dengan FBI untuk menangkap Saifuddin.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS,” ucap Dedi.
“Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.