Berita Aceh Singkil
Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Masing-masing adalah T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan mark up.
Lantaran kapal tidak sesuai spesifikasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 354.767.413
Lebih jauh Kajari menjelaskan, terkait kapal yang tidak sesuai spesifikasi.
Umpanya dalam gambar kontrak kapal 20 seat, tapi dalam rincian16 seat.
"Dan saat kapal datang hanya 15 seat. Kemudian panjang kapal dalam kontrak 11 meter, namun yang ada hanya 10 meter," ujarnya.
Pada bagian lain Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyatakan, mulai pekan depan akan dilakukan pemanggilan sekitar 27 saksi.
Ia menargetkan, perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3 bisa segera tuntas.
Pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Sumber anggarannya Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara, pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Aceh Singkil, mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut, lantaran ditemukan peristiwa pidana.
Hingga memasuki babak baru, dengan menetapkan dua tersangka pada 11 dan 12 Mei 2022 secara beruntun.
Kajari memastikan, penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan secara profesional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-perkembangan-penanganan-dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-singkil-3.jpg)