Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Singkil

Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka

Masing-masing adalah T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, sampaikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3, Jumat (13/5/2022). 

Masing-masing adalah T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. 

Masing-masing adalah T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.

EH sendiri diketahui, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini beberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut, saat sampaikan konferensi pers, di kantor Kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022). 

Tersangka T sebut Kajari, sebagai penyedia tidak memenuhi kontrak.

Sebab, barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi. 

Kemudian, ada pengalihan subkontrak.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, Mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil jadi Tersangka

Seharusnya penyedia/kontraktor melaksanakan pengadaan kapal itu, tapi oleh T diserahkan kepada PT Maju Bangkit di Surabaya. 

Sehingga perbuatanya tidak sesuai dengan Perpres dan syarat-syarat umum kontrak.

Penyedia hanya sebagai perantara, bukan pelaksana pekerjaan. 

"Kalau bahasanya seperti calo lah," kata Kajari didampingi para kasi di jajaran Kejari Aceh Singkil.

Sedangkan EH, perannya menandatangani dan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kapal senilai Rp 1,1 miliar tidak sesuai Perpres yang menyatakan tidak boleh ada persekongkolan.  

"Penyedia hanya menyandingkan satu calon penyedia yaitu, PT Maju Bangkit," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved