Berita Aceh Singkil
Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Masing-masing adalah T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Masing-masing adalah T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Masing-masing adalah T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
EH sendiri diketahui, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini beberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut, saat sampaikan konferensi pers, di kantor Kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022).
Tersangka T sebut Kajari, sebagai penyedia tidak memenuhi kontrak.
Sebab, barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian, ada pengalihan subkontrak.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, Mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil jadi Tersangka
Seharusnya penyedia/kontraktor melaksanakan pengadaan kapal itu, tapi oleh T diserahkan kepada PT Maju Bangkit di Surabaya.
Sehingga perbuatanya tidak sesuai dengan Perpres dan syarat-syarat umum kontrak.
Penyedia hanya sebagai perantara, bukan pelaksana pekerjaan.
"Kalau bahasanya seperti calo lah," kata Kajari didampingi para kasi di jajaran Kejari Aceh Singkil.
Sedangkan EH, perannya menandatangani dan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kapal senilai Rp 1,1 miliar tidak sesuai Perpres yang menyatakan tidak boleh ada persekongkolan.
"Penyedia hanya menyandingkan satu calon penyedia yaitu, PT Maju Bangkit," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3
Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan mark up.
Lantaran kapal tidak sesuai spesifikasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 354.767.413
Lebih jauh Kajari menjelaskan, terkait kapal yang tidak sesuai spesifikasi.
Umpanya dalam gambar kontrak kapal 20 seat, tapi dalam rincian16 seat.
"Dan saat kapal datang hanya 15 seat. Kemudian panjang kapal dalam kontrak 11 meter, namun yang ada hanya 10 meter," ujarnya.
Pada bagian lain Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyatakan, mulai pekan depan akan dilakukan pemanggilan sekitar 27 saksi.
Ia menargetkan, perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3 bisa segera tuntas.
Pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Sumber anggarannya Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara, pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Aceh Singkil, mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut, lantaran ditemukan peristiwa pidana.
Hingga memasuki babak baru, dengan menetapkan dua tersangka pada 11 dan 12 Mei 2022 secara beruntun.
Kajari memastikan, penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan secara profesional.
Sementara itu, kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi.
Malah sejak kehadirannya, muncul persoalan.
Antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang.
Walau sudah dicari dengan turun ke sungai tidak ditemukan.
Kapal tersebut, juga nyaris tak pernah beroperasi.
Mulanya, kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil.
Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021 ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.(*)
Baca juga: Kasus Korupsi APBG Campli Usi Pidie, JPU Tolak Pledoi & Nilai Pendamping Desa tak Jalankan Fungsinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-perkembangan-penanganan-dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-singkil-3.jpg)