Berita Pidie
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Sidang Korupsi APBG Campli Usi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kota Bakti menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa
Tak hanya itu, pemahaman terdakwa dalam penggunaan dana desa tidak efektif sehingga terjadinya kekeliruan.
Salah satunya, lantaran tugas fungsi pedamping desa tidak dijalankan sebagai mestinya dalam mengawasi kerja dari perangkat gampong.
Ditetapkan Satu Tersangka
Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, sudah ditetapkan satu tersangka.
Tapi, dirinya belum bisa membeberkan identitas perangkat desa yang telah ditetapkan tersangka.
" Tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya.
Saat ini dugaan tindak pidana korupsi di Gampong Jumphoih Adan masih tahapan penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Inspektorat Pidie telah melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PPKN terhadap penggunaan APBG di Jumphoih Adan selama dua tahun mulai 2017 hingga 2018. (naz)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBG Usi Campli Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Air Sungai Berubah Merah di Gampong Kumbang Trueng Campli Pidie