Berita Banda Aceh
Polisi Gadungan Rampas 5 Hp dari Tangan Siswa, Ditangkap Berselang Beberapa Jam Laporan Masuk
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Banda Aceh, Nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Banda Aceh, Nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MH (24) seorang pemuda warga Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (12/5/2022).
Tersangka MH ditangkap setelah mengaku-ngaku sebagai seorang anggota Polisi dan parahnya lagi pelaku melakukan aksi kriminal, dimana tersangka merampas 5 handphone milik siswa yang akhirnya melaporkan kasus kejahatan itu ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis malam kemarin.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Banda Aceh, Nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh.
Lima Hp yang dirampas dari tangan siswa atas nama M Faris (15) warga Punge Blangcut, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh itu, merupakan milik Evi Oktiansyah (43) yang tak lain orang tua korban.
Baca juga: Tak Diberi Uang, Pemuda Pengangguran Tega Pukul Wajah Ayah Kandung Hingga Berdarah
Baca juga: 11 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Lima Rumah Warga Lamme Blangbintang, Aceh Besar Terbakar
Hanya berbekal mengaku sebagai anggota Polisi, tersangka merampas Hp dari tangan siswa tersebut.
"Begitu mendapat laporan tersebut kita langsung menurunkan Tim Rimueng untuk mendalami kasus tersebut," kata Kompol Ryan, Jumat (13/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta ini menerangkan perampasan 5 Hp dari tangan M Faris terjadi di Ulee Lheue Park, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Selasa (10/5/2022) malam.
"Bermodalkanengaku sebagai anggota polisi tersangka mengancam korban kalau tidak diserahkan Hp tersebut maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini.
Kompol Ryan menjelaskan korban yang merasa takut oleh gertakan tersangka yang mengaku anggota polisi itu langsung memberikannya.
Tak hanya merampas Hp yang dititipkan oleh orang tuanya, tersangka MH juga mengambil uang dari dalam celana korban dan pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.
Baca juga: VIDEO - Ibu Korban Minta Penembak Anaknya Dihukum Setimpal
Baca juga: VIDEO Viral Seorang Pria Mengaku Polisi, Berseragam Lengkap Hingga Full Atribut
Korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang menitipkan 5 Hp itu kepada anaknya tersebut.
"Korban mengaku 5 Hp yang dititipkan kepadanya dirampas oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polisi," ungkap Kasat Reskrim.
Orang tua korban yang curiga dengan tersangka MH yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan lantas merampas 5 Hp dari tangan anaknya yang tidak memiliki kesalahan apapun langsung melaporkan kasus itu ke Polresta.
"Alhamdulilah setelah melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan korban pada Kamis (12/5/2022) saing, kami langsung menurunkan Tim Rimueng dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar," terang Kompol Ryan.
Penangkapan tersangka tidak berlangsung lama, hanya berselang beberapa jam setelah laporan itu masuk berkat informasi dari masyarakat serta ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.
Baca juga: Rusia Dituduh Culik Ribuan Warga Ukraina, Dimasukkan ke Kamp Konsentrasi
Baca juga: Anak Durhaka! Pemuda Ini Bunuh Ayah Kandung, Lalu Seret dan Pikul Mayat Korban Tanpa Kepala
Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Kompol Ryan mengatakan pada saat tersangka MH ditangkap pada Kamis (12/5/2022) malam, petugas dua dua Hp milik korban dan sepeda motor Yamaha NMax BL 4053 AF milik tersangka yang digunakan sebagai alat bantu saat menjalankan aksi.
Kasat Reskrim merincikan 5 handphone milik korban yang dirampas oleh pelaku itu masing-masing satu Hp merek OPPO A16, satu Hp merek VIVO Y12 S.
Lalu satu Hp merek Redmi 9C, dan satu Hp merek Redmi 8 A Pro serta satu Hp merek IPhone 7.
Ternyata lanjut Kompol Ryan, tersangka MH tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Presiden Ukraina Sebut Komandan Pasukan Rusia Sakit Jiwa, Sekolah Juga Diserang
Baca juga: Invasi Rusia ke Ukraina Picu Ketakutan Tetangga Moskow, Sebelum Diserang, Pilih Gabung NATO
Tapi, pelaku dibantu oleh tersangka HM (27) warga Lam Bleut, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Polisi pun meminta tersangka HM segera menyerahkan diri, karena tiga Hp milik korban masih berada di tangan tersangka.
Pun demikian tersangka HM saat ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh Polisi.
"Kepada keluarga tersangka HM kami minta kerja samanya untuk membujuk HM untuk menyerahkan diri sebelum diringkus oleh petugas," tegas Kompol Ryan.(*)
Baca juga: 2 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Timur Segera Dipulangkan
Baca juga: AS Remehkan Serangan Rusia, Ukraina Akan Mampu Bertahan, NATO Siap Bela 32 Anggota