Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap Polisi Gadungan
Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MH (24) seorang pemuda warga Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar
Penangkapan tersangka tidak berlangsung lama, hanya berselang beberapa jam setelah laporan itu masuk berkat informasi dari masyarakat serta ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.
Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
Terlibat Tersangka Lain
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan mengatakan, pada saat tersangka MH ditangkap pada Kamis (12/5/2022) malam, petugas dua dua Hp milik korban dan sepeda motor Yamaha NMax BL 4053 AF milik tersangka yang digunakan sebagai alat bantu saat menjalankan aksi.
Dirincikan 5 handphone milik korban yang dirampas oleh pelaku itu masing-masing satu Hp merek OPPO A16, satu Hp merek VIVO Y12 S.
Lalu satu Hp merek Redmi 9C, dan satu Hp merek Redmi 8 A Pro serta satu Hp merek IPhone 7.
Ternyata lanjut Kompol Ryan, tersangka MH tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.
Tapi, pelaku dibantu oleh tersangka HM (27) warga Lam Bleut, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Polisi pun meminta tersangka HM segera menyerahkan diri, karena tiga Hp milik korban masih berada di tangan tersangka.
Pun demikian tersangka HM saat ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh Polisi.
"Kepada keluarga tersangka HM kami minta kerja samanya untuk membujuk HM untuk menyerahkan diri sebelum diringkus oleh petugas," tegas Kompol Ryan.(mir)
Baca juga: Tampang Polantas Gadungan di Medan Ditangkap: Sekali Nilang Minta Uang Damai Rp 50 Ribu
Baca juga: Empat Warga Tamiang Ditipu Dandim Gadungan, Uang Rp 25 Juta Melayang