Berita Politik
Pon Yaya Resmi Jabat Ketua DPRA
Anggota DPRA dari Partai Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, resmi menjabat sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Dahlan
Setelah menyampaikan ucapan terima kasih, Pon Yaya mengungkapkan perjalanan 17 tahun perdamaian Aceh tidak seindah yang dijanjikan oleh pemerintah Indonesia.
Masih terdapat poin-poin kesepakatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia yang belum dijalankan secara keseluruhan.
"Banyak permasalahan yang menjadi alasan pemerintah Indonesia belum bisa merealisasikannya.
Oleh karena itu, sisa jabatan ketua DPR Aceh selama 2 tahun 4 bulan yang akan saya jalani ini akan saya manfaatkan sebaik mungkin untuk berjuang dalam menagih dan mengingatkan pemerintah Indonesia agar dapat menunaikan kewajiban mereka," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Pon Yaya menyampaikan sepuluh isu-isu yang belum terealisasi dalam perjanjian damai MoU Helsinki, di antaranya revisi Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sesuai dengan MoU Helsinki.
Dimana semangat revisi harus dalam konteks penguatan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
"Kelembagaan dan pelimpahan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional wilayah Aceh ke Dinas Pertanahan Aceh.
Perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara merujuk pada perbatasan tanggal 1 juli 1956," sebut Pon Yaya.
Pon Yaya berjanji, kesemua isu yang disampaikannyatersebut akan menjadi prioritasnya secara kelembagaan.
"Kesemua isu tersebut bukanlah pekerjaan yang ringan, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dan kekompakan serta usaha yang totalitas dari kita semua.
Mari kita tinggalkan sikap-sikap yang individual dan sektarian, berganti dengan sikap persatuan dan semangat kebersamaan," ucapnya.
"Inti jih geutanyoe Aceh beu merdeka, ta ato droe keudroe teuh lam manbandum sektor publik sesuai lagee MoU Helsinki (Intinya kita Aceh harus merdeka, kita atur sendiri semua sektor sesuai dengan MoU Helsinki," tutup Pon Yaya.
Bisa Bekerja Sama
Sedangkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, diwakili Sekda Aceh, Taqwallah berharap Pon Yahya bisa bekerja sama, saling mengisi dan membangun komunikasi untuk tercapainya kesejahteraan rakyat Aceh.
"Saya berharap agar saudara dapat bekerja sama, saling mengisi dan membangun komunikasi untuk tercapainya kesejahteraan rakyat Aceh sesuai amanah MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Taqwallah.