Dua Remaja Nekat Berhubungan Dalam Kamar, Kepergok Ayah si Wanita hingga Temukan Kondom

Re (18) nekat berbuat hubungan layaknya suami istri dengan seorang gadis remaja berinisial L (17) di rumah perempuan itu.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ TribunBatam/ Istimewa
Ilustrasi hubungan badan dan Tersangka kasus persetubuhan berinisial Re (18) di Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022). 

Sang ayah semakin curiga karena tidak ada respon dari putrinya dari balik kamar.

Apalagi setelah pintu tidak bisa terbuka.

Hasmi kemudian inisiatif mendobrak pintu kamar tempat putrinya tidur.

Fakta pilu itu pun terlihat jelas dari mata Hasmi.

Putrinya bersama Re sedang tidur berduaan dalam kamar.

Mendapati hal itu, Hasmi meminta Re untuk keluar dari rumahnya.

Tak sampai di sana, ayah L menemukan alat kontrasepsi di bawah tempat tidur putrinya saat membersihkan kamar pada Rabu (11/5).

Bagai petir di siang bolong, Hasmi pun mencoba memberanikan diri menanyakan hal ini kepada putrinya itu.

Dugaannya ternyata tak meleset.

Putri yang amat disayanginya sejak kecil itu telah disetubuhi oleh Re.

Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, istri Hasmi, Jamilah membuat laporan ke polisi.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang yang menerima laporan polisi ini langsung bergerak.

Hasilnya tersangka Re dibekuk di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5).

"Adapun modus yang dilakukan tersangka ia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka pun mengakui hubungan terlarang itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved