Cara Baru Perpanjang SIM Online 2022, Cek Syarat dan Biayanya, Mudah dan Murah

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.

Editor: Faisal Zamzami
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SERAMBINEWS.COM - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2022 kini bisa dilakukan tanpa repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.

SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Melalui layanan tersebut nantinya SIM akan langsung diantar ke rumah pemohon.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.

Nantinya pemohon cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.

Selain itu, data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.

Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.

Syarat Memperpanjang SIM Secara Online

  • e-KTP SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Baca juga: Libur Idul Fitri 1443 Hijriah, Pelayanan Samsat dan SIM Tutup Mulai Besok Hingga 8 Mei 2022

Baca juga: Cabut SIM Sopir Pemakai Narkoba

Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
  • Pilih menu perpanjangan SIM
  • Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

  • Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  • Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  • Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  • Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  • Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri

Biaya Perpanjangan SIM Online

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Nah, biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.

Baca juga: BUMN Salurkan Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter, Bisa Dibeli di Pasar dan Warung

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (16/5/2022), Berikut Harga Emas Per Gram

Baca juga: Ternak Kena PMK, Tenggelam di Laut Tawar Sampai Bobol ATM - LIVE UPDATE ACEH SENIN (16/5/2022)

Sumber: Kompastv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved