Berita Banda Aceh
Kemenag Bantu Pembangunan Masjid dan Mushala, Ini Syaratnya
Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Baca juga: Anda Hafiz Al-Quran? Segera Daftar Seleksi Imam Masjid UEA Kemenag, Pendaftaran Tinggal 2 Hari Lagi
5.Gambar bangunan masjid/mushala
6.Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
7.Foto-foto kondisi bangunan
8.Foto buku rekening atas nama masjid/mushala
9.Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.
Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.(*)
Baca juga: Benarkah Kudeta Untuk Gulingkan Putin Sedang Berlangsung? Ini Klaim Kepala Intelijen Militer Ukraina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kakanwil-kemenag-aceh-dr-h-iqbal-sag-mag.jpg)