Berita Banda Aceh

Kemenag Bantu Pembangunan Masjid dan Mushala, Ini Syaratnya

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg 

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Baca juga: Anda Hafiz Al-Quran? Segera Daftar Seleksi Imam Masjid UEA Kemenag, Pendaftaran Tinggal 2 Hari Lagi

5.Gambar bangunan masjid/mushala

6.Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai

7.Foto-foto kondisi bangunan

8.Foto buku rekening atas nama masjid/mushala

9.Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.(*)

Baca juga: Benarkah Kudeta Untuk Gulingkan Putin Sedang Berlangsung? Ini Klaim Kepala Intelijen Militer Ukraina

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved