Remaja 18 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan setelah Shalat di Masjid

Pelaku nekat merudapaksa korban dengan modus mengajak jalan-jalan setelah selesai shalat di masjid.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

"Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," katanya.

Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak,  1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan labih lanjut," terangnya.

"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Baca juga: Berebut Biduan Dangdut Organ Tunggal, 2 Geng Pemuda Terlibat Perkelahian, Satu Tewas

Baca juga: Berikut Doa Agar Terhindar dari Rasa Malas dalam Beribadah, Amalkan dari Sekarang

Baca juga: Harga Ikan di Takengon Naik Rp 5.000 Hingga Rp 15.000 per Kilogram

TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved