Berita Viral
Sosok Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Nekat Nikahi Dua Pria, Viral Warga Usir dan Bakar Pakaiannya
Sebuah video warga mengusir dan membakar pakaian perempuan bersuami dua viral di media sosial.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami.
Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri.
Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.
Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama.
Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.
Islam nggak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
Selain itu, perempuan juga nggak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.
Maka dari itu, seorang perempuan nggak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.
Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.
Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Faisal Zamzami/ Serambinews.com )
Baca juga: Hasil Liga Inggris: West Ham Tunda Juara Man City, Tottenham Naik ke Peringkat Empat Salip Arsenal\
Baca juga: Ustaz Hanan Attaki, Amri Fatmi & Muzammil Hasballah Isi Pengajian di Banda Aceh, Ini Jadwal & Lokasi
Baca juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat, Mulai Niat hingga Doa Khususnya, Berikut Keutamaan Mengerjakannya