Berita Langsa
Baru Pindah, Janda di Langsa Nekat Bawa Masuk Pria Beristri ke dalam Rumah, Ngaku Sudah Berhubungan
Saat itu, warga melihat pasangam janda AS dan pria beristri asal Aceh Timur MR sempat melakukan perbuatan di luar nikah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Menurut keterangan Keuchik Gampong Matang Seulimeng, Mursalin mengatakan, pada malam itu warga setempat yang curiga mendatangi rumah kontrakan yang baru ditempati AS itu.
"Malam itu saya ditelepon warga, ada menggerebek pasangan non nuhrim di rumah kontrakan Lorong KB," ujarnya kepada Serambinews.com, Selasa (17/5/2022).
Mursalin mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, warga sekitar juga sempat mengintip dari ventilasi rumah yang ditempati AS.
Saat itu, warga melihat pasangam janda AS dan pria beristri asal Aceh Timur MR sempat melakukan perbuatan di luar nikah.
"Saat diketuk pintu oleh warga, janda AS tidak langsung membukanya," jelas Mursalin.
Baca juga: Begini Modus Ibu Muda Ini Bisa Bersuami Dua, Mengaku Janda dan Ayahnya Sudah Meninggal Dunia
Baca juga: Janda di Sukabumi Dibunuh Mantan Pacar, Diduga karena Korban Rujuk dengan Mantan Suami
Tidak lama kemudian, barulah AS membuka pintu rumah dan didapati ada lelaki berstatus non muhrimnya di dalam.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, pasangan tanpa ikatan nikah AS dan MR tersebut diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Langsa, Aji Asmanuddin, melalui Danton Wilayahatul Hisbah (WH) juga membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan non muhrim yang diserahkan oleh pihak Gampong Matang Seulimeng.
"Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI & PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng," jelas Heri.
Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.
"Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga," imbuh Heri. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Zubir)