Media Sosial
Jangan Asal Viralkan, Ungkap Perselingkuhan di Media Sosial Bisa Terancam Pidana
Karena, jika diviralkan dengan tujuan memberi sanksi sosial dan tidak disertai bukti yang cukup atas tuduhannya justru bisa merugikan...
Editor:
Eddy Fitriadi
DADO RUVIC / REUTERS
Ilustrasi media sosial Facebook. Jangan Asal Viralkan, Ungkap Perselingkuhan di Media Sosial Bisa Terancam Pidana.
Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Umbar Perselingkuhan di Sosial Media Bisa Terancam Pidana, Pahami Aturannya"
Rekomendasi untuk Anda