Berita Banda Aceh
Pelat Putih Kendaraan belum Berlaku Pengendara Bisa Kena Tilang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mewacanakan perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam
BANDA ACEH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mewacanakan perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perpol itu menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun, apakah saat ini aturan itu sudah mulai berlaku, terutama di Aceh? Pasalnya, pantauan Serambi, tidak sedikit kedaraan terutama roda empat di Banda Aceh mulai memasang pelat dengan warna putih.
Serambi kemarin mengonfirmasi hal itu kepada Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.
Ternyata, kata Dicky, aturan itu saat ini belum berlaku.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama.
Memang kita juga sudah ada informasi masyarakat main pasang.
Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu.
Cetak sendiri,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Baca juga: Ingat! Pemakaian Pelat Putih belum Berlaku, Dirlantas Polda Aceh: Kalau Razia Bisa Kena Tilang
Baca juga: Modus Polantas Gadungan di Medan Tilang Pengendara, Minta Uang Damai Rp 50 Ribu, Begini Nasib Pelaku
Dia lalu meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri.
Ditlantas Polda Aceh sendiri belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari Mabes baru kita pasang.
Ya kalau razia, bisa kena (tilang) itu, karena tidak standar, belum waktunya,” katanya.
Meski nomor pelatnya benar, tapi secara aturan kata Dicky, belum berlaku karena masih menunggu bahan dari mabes.
“Nanti kalau sudah berlaku dan sudah ada bahannya, baru boleh, baru kita pasang, itu yang dipasang-pasang sendiri kan bahannya beda itu, bahan yang dari Mabes beda, nggak sama,” ujarnya.
Dikcy memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar bulan Juli mendatang.
Provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.
“Belum ada, di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita.
Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, droppingnya belum ada, bahannya itu dari mabes,” demikian Dicky.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Namun pada pelaksanaannya, pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara.
Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya.(dan)
Baca juga: Oknum Polisi Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara Sering Berulah, Bripka SAS Ditahan
Baca juga: Siapa Saja yang Ngebut di Jalan Tol akan Kena Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dicky-sondani-bicara-vaksinasi-merdeka-anak.jpg)