Dea Onlyfans Hamil Dituding Settingan, hingga Percobaan Bunuh Diri Pikirkan Nasib Jabang Bayi
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" mengaku tengah hamil atau mengandung selama 5 bulan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Dea ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.
Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Itulah sejumlah fakta mengenai kasus Dea Onlyfans hamil dituding settingan hingga percobaan bunuh diri karena pikirkan nasib jabang bayi. (Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Hasil Labfor Keluar, Ini Penyebab Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh
Baca juga: Listrik di Sebagian Besar Wilayah Aceh Padam, PLN Jelaskan Penyebabnya dan Minta Maaf
Catatan redaksi:
Depresi bukanlah soal yang sepele. Jika kalian mempunyai tendesi untuk bunuh diri atau butuh teman curhat, kalian dapat menghubungi kontak di bawah ini:
LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293)
Kesehatan jiwa merupakan hal yang sama pentingnya dengan kesehatan tubuh. Jika semakin parah, disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog,
psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.
LSM Jangan Bunuh Diri adalah Lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan jiwa. Tujuan dibentuknya komunitas ini adalah untuk mengubah
perspektif masyarakat terhadap mental illness dan meluruskan mitos serta agar masyarakat paham bahwa bunuh diri sangat terkait dengan gangguan atau penyakit jiwa.
Kalian dapat menghubungi komunitas ini melalui nomor telepon (021 0696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.