Berita Banda Aceh
Kisah Muzarifah, Penyandang Tunanetra Jadi ASN P3K Setelah 8 Tahun Mengabdi
Muzarifah berharap, mereka dari kalangan berkebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama, baik dalam hal pendidikan maupun peluang kerja
Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengabdi sebagai ASN.
Muzarifah berharap, mereka dari kalangan berkebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama, baik dalam hal pendidikan maupun peluang kerja
PERJUANGAN dan pengabdian Muzarifah tak sia-sia.
Setelah mengabdi selama 8 tahun sebagai guru untuk pelajar tunanetra di Sekolah Luar Biasa (SLB) Banda Aceh, perempuan kelahiran 1996 itu akhirnya mendapatkan kepastian dan ia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada lingkup Pemerintahan Aceh.
„Alhamdulillah, sangat senang bisa menjadi ASN P3K,“ kata Muzarifah seusai menerima Surat Keputusan (SK) P3K dari Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Senin (16/5/2022).
„Mendapatkan kesempatan seperti ini bukan hal mudah, apalagi bagi saya yang penuh keterbatasan.
Banyak perjuangan yang harus dilewati,“ timpal Muzarifah, alumnus pendidikan luar biasa di Universitas Islam Nusantara, Bandung, Jawa Barat.
Muzarifah adalah salah seorang guru SLB/SMK/ SMA dari 2.318 tenaga pengajar di seluruh Aceh, yang menerima SK menjadi ASN P3K.
Baca juga: Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Dimulai Lagi, Diawali Sekda Taqwallah di UTD PMI Banda Aceh
Baca juga: Kisah Layangan Putus Versi ASN, Polwan Diselingkuhi Suami dengan Wanita PNS, Mengaku Masih Perjaka
Muzarifah merupakan guru berkebutuhan khsusus dengan kondisi cacat mata atau tunanetra.
Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengabdi sebagai ASN.
Muzarifah berharap, mereka dari kalangan berkebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama, baik dalam hal pendidikan maupun peluang kerja.
Senada dengan Muzarifah, ada Nurlaina, salah seorang guru yang juga mengajar murid berkebutuhan khusus di SDLB Kota Jantho, Aceh Besar.
Seharihari, perempuan kelahiran Bireuen,13 Agustus 1970, itu pergi mengajar dengan angkutan umum dari Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Sudah 14 tahun, ia mengabdi sebagai guru kontrak nongrid.
„Dari pertama mengabdi saya melakukannya dengan ikhlas,“ kata Nurlaina.
Ia bahkan sempat diminta berhenti mengajar oleh keluarga.
Namun, Nurlaina tak sampai hati meninggalkan murid-murid yang saban hari ia dampingi.
„Saya melihat anak itu mengences, tidak bisa berjalan, saya sedih.
Karena itu, saya tetap mengajar dan mendampingi mereka sambil berdoa,“ ungkap Nurlaina.
Nurlaina yakin, keikhlasan dan rasa kasih sayang kepada anak-anak berkebutuhan khusus membuat jalan rezeki bagi dirinya terbuka.
„Allah menunjukkan jalan.
Alhamdulillah, terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang sudah memberikan kesempatan kepada saya menjadi ASN P3K,“ pungkas Nurlaina.
Kepala Biro Administraai Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Senin (16/5/2022) malam, mengatakan, sebelum menerima SK, para pegawai dari formasi tenaga guru SMA/SMK/SLB itu, membacakan komitmen terkait kewajiban dan larangan bagi ASN.
Di mana, masingmasing dari mereka berjanji untuk disiplin dalam bekerja menurut kewajiban dan larangan.
„Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,“ ungkap Iswanto mengutip bunyi salah satu poin dari kewajiban para ASN P3K tersebut.
Sementara larangan, sambung Iswanto, para ASN antara lain dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja; Dilarang menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol, larangan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik; serta dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.(jal)
Baca juga: Pelantikan Pengurus Alumni FKH USK, Ada Dosen, Praktisi, ASN, Pengusaha, Pegiat LSM, hingga Wartawan
Baca juga: Gubernur Perintahkan ASN Donor Darah di RSUDZA, PMI Minta Maaf kepada Masyarakat Aceh