Berita Banda Aceh

Larang Pengiriman Getah Pinus Ilegal ke Luar Aceh, Polda Akan Tindak Tegas yang Melanggar

Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Provinsi Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu (18/5/2022) 

Untuk diktahui, rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Dirreskrimsus dan Kadis LHK Aceh. Selain itu juga dihadiri Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Abdya, serta Kadispenda Gayo lues dan Aceh Tengah, dan KPH I sampai KPH VI.(*)

Baca juga: Memasuki Usia ke-4 Tahun, Mahirah Muamalah Salurkan Pembiayaan Lebih Rp 28 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved