Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar di Program Rehab, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

SERAMBINEWS.COM - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, ada keringanan yang diberikan untuk melunasi tunggakan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Untuk diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran JKN-KIS akan dikenakan tunggakan.

Tunggakan iuran tersebut akan diakumulasi dan wajib dibayar oleh peserta.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.

Selain itu, perlu diketahui pula, peserta yang tidak membayar iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Untuk mengaktifkan lagi status kepesertaannya, maka peserta harus melunasi tunggakan iuran tersebut.

Baca juga: Ini Kriteria Pasien dan Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Rujukan

Nah jika peserta memiliki tunggakan iuran, ada kemudahan dan keringanan untuk melunasinya.

Peserta bisa membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)

Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan program yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk meringankan dan memudahkan masyarakat dalam hal melunasi tunggakan iuran.

Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (28/1/022).

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Baca juga: Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kesehatan Bila Seseorang Berhenti Bekerja atau Resign?

Cara daftar program Rehab

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

  • Mengunduh aplikasi Mobile JKN
  • Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan
  • Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
  • Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
  • Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.

Sehingga, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehap untuk setiap anggota keluarga.

Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved