Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kesehatan Bila Seseorang Berhenti Bekerja atau Resign?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Saat seseorang diterima bekerja di salah satu perusahaan, berdasarkan aturan ia seharusnya didaftarkan peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan tersebut.
Adapun iuran bulanan kepesertaan BPJS Kesehatan orang tersebut dibayar oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Dalam hal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan orang tersebut dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah).
Akan tetapi, ketika orang tersebut sudah berhenti atau tidak lagi bekerja, bagaimana nasib kepesertaan BPJS Kesehatannya?
Hal ini mungkin menjadi tanda tanya bagi beberapa orang.
Sebab mengingat perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik karyawannya ketika mereka sudah menyatakan resign.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas
Penjelasan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com (28/2/2022), Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka seseorang tersebut bisa memindah kepesertaan BPJS Kesehatannya ke segmen mandiri.
“Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022) seperti dikutip dari pemberitaannya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.
Namun jika lewat dari 30 hari maka dibutuhkan 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran.
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri
Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online atau secara offline.
Dilansir dari Kompas.com (11/12/2021), secara online pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau via WhatsApp.
Baca juga: Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK
Baca juga: Jual Beli Tanah Resmi Pakai BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Syaratnya Peserta Aktif
Sedangkan secara offline, pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.